PASAL
378 KUHP Tentang Penipuan
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai
berikut :
"Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4
tahun."