Pasal 26 UUD 1945 Tentang Negara dan Penduduk
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.