UUD 1945 Pasal 27 Mengenai Hak
Asasi Manusia
Pasal 27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)