UUD 1945 28 A Sampai
J Tentang HAM
UUD 1945 pasal
28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap
warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah
perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum
dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah,
maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh
anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk
hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan
selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun
diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika
terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri,
apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut
harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.ni
orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk
kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk
mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya
untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama
rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika
keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini
terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara
kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang
berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan
negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden,
DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun
bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya.
Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti
diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang
tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga
berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran
semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam
berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat
dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para
partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya
penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan
perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional
seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status
kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat
terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya
sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak
berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan
mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing
dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi
atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas
keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan
sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang
mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan
berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan
mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik
, baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan
memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan
menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau
digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan
perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun
martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau
bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan
tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat
dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari
tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat
manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang
hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat.
Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat
dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan
kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu
sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam
bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang
baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang
milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang
lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak
untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para
majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib
agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam
hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang
dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau
perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang
sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama
sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak
memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan
zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar
generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau
memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang
mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah
di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan
sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas
selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan
perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung
tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik
yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu
dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah
pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi
peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak
mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi
yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran
perundang-undangan.