Bunyi Pasal 29 UUD 1945
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan
berwenang melakukan pemeriksaan untuk:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan;
b. tujuan lain da1am rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan
Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup
pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak,
termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak
atau pemotong pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji
pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan
lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib
Pajak, yang dilakukan dengan:
a. menerapkan tekni-.teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan
pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap;
b. menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan
bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik
dilakukan di kantor maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana.
Selain itu, Pemeriksaan Sederhana dapat juga
dilakukan untuk tujuan lain diantaranya:
- menetapkan satu atau lebih tempat terutang
Pajak Pertambahan Nilai dan. atau Pajak Penghasilan
Pasal 21;
- mengukuhkan atau mencabut Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak;
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Ayat (2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa
yang jelas identitasnya, oleh karena itu harus memiliki tanda pengenal
pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta
memperlihatkan kepadaWajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus
menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan
teknis yang cukup dan memiliki ketrampilan sebagai pemeriksa pajak.
Dalam menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur,
bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib
menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus
didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan
pernbinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian
tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjam
buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang
diperlukan yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha.
Bilaman buku-buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan
dalih untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa
diperbolehkan untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas
digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan dan.
dokumendokumen tersebut.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih terikat pada
kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan
lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini
menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.