Pasal30 UUD 1945 Tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan Hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan
undang-undang.