PEMBUKAAN UUD 1945 SERTA ISI DARI HASIL AMANDEMEN
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Isi UUD 1945
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis
Permusjawaratan rakyat.
BAB II.
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Madjelis
Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan
rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Madjelis
Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu-kota Negara.
- Segala
putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Madjelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
- Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
- Dalam
melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan
Perwakilan rakyat.
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang
sebagaimana mestinya.
Perubahan
Pasal 5
- Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
- Presiden
ialah orang Indonesia asli.
- Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden
mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau
Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
- Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat
mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan
persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan
keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
Presiden
menerima duta Negara lain.
Perubahan
Pasal 13
- Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
- Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
- Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden
memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden
memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
- Dewan
ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V.
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan
Pasal 17
- Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak
asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
- Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
- Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur,
Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal
18A
- Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal
18B
- Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur damam undang-undang.
BAB
VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Susuan
Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Dewan
Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan
Pasal 19
- Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
Jika
sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 20
- Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
- Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal
20A
- Dewan
Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
- Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta
Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
Jika
rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Djika
tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal
22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran
pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan
Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala
padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
- Matjam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal
keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX.
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk
mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
Jang
mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara.
Sjarat-sjarat
yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
- Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
ketjualinya.
- Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi
kemanusiaan.
Perubahan
Pasal 27
- Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
- Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
- Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan uman manusia.
- Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
- Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal
28E
- Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak
kembali.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
- Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
- Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal
28I
- Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
- Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
- Identitas
budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
- Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
- Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
- Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokaratis.
BAB XI.
AGAMA
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara
mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya
itu.
BAB
XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Tiap-tiiap
warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Sjarat-sjarat
tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan
Pasal 30
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
- Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai
kekuatan pendukung.
- Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
BAB
XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
- Pemerintah
mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi
dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan
diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah
anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah
anggauta yang hadlir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan
Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya
didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia
mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang dasar ini.
- Dalam
enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.