Isi Pasal 29 UUD 1945 Tentang
Kebebasan Beragama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan
dari kedua pasal di atas:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan
ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala
kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu
besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan
perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan
berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk
mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak
menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara
memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang
diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam,
oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.
Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.