Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur
tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip
Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
-
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
-
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
-
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
-
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)
Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun
rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur
berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut
hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan,
bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang
adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak
tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel
dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan
prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada
pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian
indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D
(Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan
(Indrawati,1995).
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan
(3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk
kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan
pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas
masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).
Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial,
menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan
publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini
berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk
melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang
mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol
tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan
adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).