KUHAP (Isi KUHP)
Buku
Kesatu - Aturan Umum
Daftar
Isi
1.
Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
2.
Bab II - Pidana
3.
Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4.
Bab IV - Percobaan
5.
Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
6.
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
7.
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal
Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
10.
Aturan Penutup
Bab I -
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada
(2)
Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,
maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di
luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1.
salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2.
suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang
digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.
pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas
tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat
itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau
menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan,
seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4.
salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446
tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada
kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara
secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang
mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1)
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga
negara yang di luar Indonesia melakukan:
1.
salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal
160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2.
salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan
negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2)
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika
tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya
pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di
luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar
Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu
pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di
Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.
Bab II
- Pidana
Pasal
10
Pidana
terdirl atas:
a.
pidana pokok:
1.
pidana mati;
2.
pidana penjara;
3.
pidana kurungan;
4.
pidana denda;
5.
pidana tutupan.
b.
pidana tambahan
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2.
perampasan barang-barang tertentu;
3.
pengumuman putusan hakim.
Pasal
11
Pidana
mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang
terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan
tempat terpidana berdiri.
Pasal
12
(1)
Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana
penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima
belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana
penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun
berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara
pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu,
atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu
tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab
tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal
52.
(4) Pidana
penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal
13
Para
terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal
14
Terpidana
yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang
dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal
14a
(1)
Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan,
tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat
memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika
dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si
terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan
dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa
percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam
perintah itu.
(2) Hakim
juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang
mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda,
tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin
diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat
ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan
bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.
(3) Jika
hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai
pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4)
Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan
bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika
sekiranya ditetapkan.
(5)
Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang
menjadi alasan perintah itu.
Pasal
14b
(1) Masa
percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506,
dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua
tahun.
(2) Masa
percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan
kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa
percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal
14c
(1) Dengan
perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain
menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim
dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih
pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2)
Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana
kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505,
506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai
tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama
sebagian dari masa percobaan.
(3)
Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau
kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal
14d
(1) Yang
diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang
menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan
putusan.
(2) Jika
ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan
hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah
penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya
memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat
khusus.
(3)
Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai
penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan
bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal
14e
Atas
usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah
syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang
lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada
terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak
dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa
percobaan.
Pasal
14f
(1) Tanpa
mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal
14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat
memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas
namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa
percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi
tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika
terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap,
karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika
memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberika
peringatan itu.
(2) Setelah
masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan
lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena
melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian
berakhir dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua
bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal
15
(1) Jika
terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat
dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana
berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika
memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta
ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa
percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka
waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal
15a
(1)
Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain
itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana,
asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3)
Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut
dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar
supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-
mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama
masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan
syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus.
Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang
semula diserahi.
(6) Orang
yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat
yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas
dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal
15b
(1) Jika
orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal
yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan
bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas
dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut
untuk sementara waktu.
(2) Waktu
selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak
termasuk waktu pidananya.
(3) Jika
tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat
dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana
dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan
berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih
dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu
tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa
terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal
16
(1)
Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau
setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah
mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus
ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh
Menteri Kehakiman.
(2)
Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam
pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah
mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya
dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama
pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia
berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat
ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa
orang
itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat
tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu
kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu
penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan
penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka
orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal
17
Contoh
surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan
undang-undang.
Pasal
18
(1) Pidana
kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika
ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena
ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat
bulan.
(3) Pidana
kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal
19
(1) Orang
yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan
kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia
diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana
penjara.
Pasal
20
(1) Hakim
yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan,
boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas
di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika
terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang
dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali
kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika
pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani
pidana penjara atau pidana kurungan.
Pasal
21
Pidana
kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan
hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah
dimana
ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana
membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal
22
(1)
Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang
digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau
kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau
diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana
kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani
pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal
23
Orang yang
dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan
nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
24
Orang yang
dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam
atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal
25
Yang tidak
boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1.
Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para
wanita;
3.
Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan
demikian.
Pasal
26
Jikalau
mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan,
maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di
luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal
27
Lamanya
pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim
dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal
28
Pidana
penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja
terpisah.
Pasal
29
(1) Hal
menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-
duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan
orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran,
penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan,
dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika
perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang
terpidana.
Pasal
30
(1) Pidana
denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika
pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3)
Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam
bulan.
(4) Dalam
putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika
pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu
hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima
puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak
cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika
ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan,
atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama
delapan bulan.
(6) Pidana
kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal
31
(1)
Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu
pembayaran denda.
(2) Ia
selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan
membayar dendanya.
(3)
Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai
menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal
32
(1) Pidana
penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam
tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi
terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2)
jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas
beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi
menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan
sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana
penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana
kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal
33
(1) Hakim
dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan
sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong
dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana
denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran
menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu
selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat
perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan
khusus dalam putusan hakim.
(3)
Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng
karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan
lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal
33a
Jika orang
yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan
kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan
permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden,
tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan
mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau
sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal
34
Jika
terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar
tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal
35
(1)
Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang
ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak
memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum.
4.
hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi
wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan
anak sendiri;
5. hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri;
6. hak
menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim
tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-
aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal
36
Hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan
Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut
dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar
kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan
atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal
37
(1)
Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu
pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam
hal pemidanaan:
1. orang
tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak
yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang
tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya,
melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX
Buku Kedua.
(2)
Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana
terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata
tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal
38
(1) Jika
dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1.
dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan
seumur hidup;
2.
dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya
pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama
dari pidana pokoknya;
3.
dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima tahun.
(2)
Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal
39
(1)
Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang
sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam
hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena
pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang
ditentukan dalam undang-undang.
(3)
Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada
pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal
40
Jika
seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut
barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di
bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan
memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim
dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal
41
(1) Perampasan
atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan,
apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran
dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana
kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3)
Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai
berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika
lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen
dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh
rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal
31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika
barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal
42
Segala
biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala
pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal
43
Apabila
hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang
ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana
cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Bab III
- Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal
44
(1) Barang
siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika
ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena
pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat
memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu
tahun sebagai waktu percobaan.
(3)
Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi,
dan Pengadilan Negeri.
Pasal
45
Dalam hal
penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu
perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan
supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau
pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah
diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan
kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492,
496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum
lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah
satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau
menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal
46
(1) Jika
hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia
dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari
pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada
seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan
hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk
menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan
pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan
untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
47
(1) Jika
hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya
dikurangi sepertiga.
(2) Jika
perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(3) Pidana
tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal
48
Barang
siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal
49
(1) Tidak
dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri
maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat
pada saat itu yang melawan hukum.
(2)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh
keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak
dipidana.
Pasal
50
Barang
siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak
dipidana.
Pasal
51
(1) Barang
siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan
oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2)
Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali
jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan
dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal
52
Bilamana
seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai
kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal
52a
Bilamana
pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia,
pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV
- Percobaan
Pasal
53
(1)
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2)
Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi
sepertiga.
(3) Jika
kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana
tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal
54
Mencoba
melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Bab V -
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal
55
(1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan;
2. mereka
yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan
atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan.
(2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang
diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal
56
Dipidana
sebagai pembantu kejahatan:
1.
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2.
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
melakukan kejahatan.
Pasal
57
(1) Dalam
hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika
kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana
tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam
menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang
sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal
58
Dalam
menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang
menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya
diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal
59
Dalam
hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus,
anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota
badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan
pelanggaran tidak dipidana.
Pasal
60
Membantu
melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal
61
(1)
Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian
tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat
tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada
waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan
ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat
dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal
62
(1)
Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku
demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat
tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah
dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh
pencetak.
(2)
Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang
cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
Bab VI
- Perbarengan Tindak Pidana
Pasal
63
(1) Jika
suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan
hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan
yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika
suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam
aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal
64
(1) Jika
antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika
berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2)
Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan
bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang
yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan
tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-
pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai
kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan
406.
Pasal
65
(1) Dalam
hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2)
Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam
terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat
ditambah sepertiga.
Pasal
66
(1) Dalam
hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang
diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas
tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang
terberat ditambah sepertiga.
(2)
Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan
pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal
67
Jika orang
dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak
boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman
putusan hakim.
Pasal
68
(1)
Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku
aturan sebagai berikut:
1.
pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling
sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau
pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja,
maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima
tahun;
2.
pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi;
3.
pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan
pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan
sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) pidana
kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal
69
(1)
Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-
urutan dalam pasal 10.
(2) Jika
hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya
terberatlah yang dipakai.
(3)
Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut
maksimumnya masing-masing.
(4)
Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut
maksimumnya masing-masing.
Pasal
70
(1) Jika
ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik
perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan
pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
(2)
Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan
pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana
kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal
70 bis
Ketika
menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-
pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran,
dengan pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas
kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal
71
Jika
seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka
pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan
menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili
pada saat yang sama.
Bab VII
- Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang
Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal
72
(1) Selama
orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan
orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau
selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada
keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika
tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan
dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis
yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan
istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak
ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai
derajat ketiga.
Pasal
73
Jika yang
terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal
berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas
pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup
kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal
74
(1)
Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak
mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau
dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2)
Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut
dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan
hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal
75
Orang yang
mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah
pengaduan diajukan.
Bab
VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal
76
(1)
Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh
dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya
telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam
artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika
putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu
dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1.
putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2.
putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun
atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal
77
Kewenangan
menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal
78
(1)
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1.
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
sesudah satu tahun;
2.
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau
pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3.
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun,
sesudah dua belas tahun;
4.
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi
orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun,
masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal
79
Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1.
mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari
sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2.
mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai
pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau
meninggal dunia;
3.
mengenai pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai
pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu,
menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan
sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor
tersebut.
Pasal
80
(1)
Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu
diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut
cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2)
Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal
81
Penundaan
penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda
daluwarsa.
Pasal
82
(1)
Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi
hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk
untuk itu oleh aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika
di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai
perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran
pejabat dalam ayat 1.
(3)
Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap
berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang
dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa,
yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal
83
Kewenangan
menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal
84
(1)
Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2)
Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai
kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan
mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa
bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3)
Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana
yang dijatuhkan.
(4)
Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal
85
(1)
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat
dijalankan.
(2) Jika
seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok
harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika
suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan,
mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3)
Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah
dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya,
meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Bab IX
- Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal
86
Apabila
disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti
suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan
melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal
87
Dikatakan
ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan
ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan
melakukan kejahatan.
Pasal
88 bis
Dengan
penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah
bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal
89
Membuat
orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal
90
Luka berat
berarti:
•
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama
sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
•
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
pencarian;
•
kehilangan salah satu pancaindera;
•
mendapat cacat berat;
•
menderita sakit lumpuh;
•
terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
•
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal
91
(1) Dalam
kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan
orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan
bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan
anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan
kekuasaan bapak.
Pasal
92
(1) Yang
disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang
diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan
karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan,
atau
badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama
pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat
Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang
sah.
(2) Yang
disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim
termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua
dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua
anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal
92 bis
Yang
disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal
93
(1) Yang
disebut nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang
mewakilinya.
(2) Yang
disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang
disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam
kapal.
Pasal
94
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal
95
Yang
disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,
atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai
surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal
95a
(1) Yang
dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan
di Indonesia.
(2)
Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa
tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal
95b
Yang
dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara
ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk
penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam
hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai
saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara
dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal
95c
Yang
diamksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan
oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga
setelah 24 jam lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal
96
(1) Yang
disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara
atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang
disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu
juga perang saudara.
(3) Yang
disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu
juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi
Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal
97
Yang
disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah
waktu selama tiga puluh hari.
Pasal
98
Yang disebut
waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal
99
Yang
disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada,
tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan
sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan
sebagai batas penutup.
Pasal
100
Yang
disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud
untuk membuka kunci.
Pasal
101
Yang
disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak,
dan babi.
Pasal
101 bis
(1)
Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu
pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga
keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan
bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal
102
Ditiadakan
dengan Staatsblad 1920 No. 382
Aturan
Penutup
Pasal
103
Ketentuan-ketentuan
dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan
yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain.
Buku
Kedua – Kejahatan
Daftar
Isi
1.
Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2.
Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3.
Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya
4.
Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5.
Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6.
Bab - VI Perkelahian Tanding
7.
Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8.
Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9.
Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10.
Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11.
Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12.
Bab - XII Pemalsuan Surat
13.
Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14.
Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15.
Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16.
Bab - XVI Penghinaan
17.
Bab - XVII Membuka Rahasia
18.
Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19.
Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20.
Bab - XX Penganiayaan
21.
Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22.
Bab - XXII Pencurian
23.
Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24.
Bab - XXIV Penggelapan
25.
Bab - XXV Perbuatan Curang
26.
Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27.
Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28.
Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29.
Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30.
Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
31.
Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I -
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal
104
Makar
dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
105
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal
106
Makar dengan
maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
107
(1) Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Para
pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
108
(1) Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun:
1.
orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.
orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama
atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
109
Pasal iani
ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal
110
(1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana
yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal
104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1.
berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut
serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2.
berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3.
memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan
kejahatan;
4.
mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan
untuk memberitahukan kepada orang lain;
5.
berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan
pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3).
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak
dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika
dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal
111
(1) Barang
siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat
niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk
melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana
mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
Pasal
111 bis
(1) Dengan
pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1.
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di
luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya
membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan
pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah;
2.
barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan
material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa
benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3.
orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat
dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2)
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3
yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal
112
Barang
siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-
keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara,
atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
113
(1) Barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang
bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia
terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau
susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2)
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal
114
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-
benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi
tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh
atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain
(atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
115
Barang
siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui
atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk
diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau
ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh
buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada
pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke
tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal
116
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal
117
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1.
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki
kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2.
dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3.
dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal
118
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah,
barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal
119
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1.
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai
niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut
dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan,
perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan
atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2.
barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara
apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada
ke-1.
Pasal
120
Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau
dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah,
keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat
dua.
Pasal
121
Barang
siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan
sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal
122
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja
melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja
melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus
untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2.
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal
123
Seorang
warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada
hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau
akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
124
(1) Barang
siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau
paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau
penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.
menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana
mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan
sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan,
gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat
atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2.
menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi
dikalangan Angkatan Perang.
Pasal
125
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124,
diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal
126
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang,
tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, dnegan sengaja:
1.
memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya
melarikan diri;
2.
menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk
negara.
Pasal
127
(1) Barang
siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal
128
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat
dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.
Pasal
129
Pidana-pidana
yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127,
diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan
dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan
Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal
130
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal
131
Tiap-tiap
penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
Pasal
132
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
23.
Pasal
133
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal
134
Penghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus ribu rupiah.
Pasal
135
Pasal ini
ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal
136
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25.
Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak
dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena
itu merasa tersinggung.
Pasal
137
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada
waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
138
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal
139
(1) Ayat
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
29.
(2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III
- Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara
Sahabat Serta Wakilnya
Pasal
139a
Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat
untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
139b
Makar
dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal
139c
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal
140
(1) Makar
terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal
142a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
144
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau
lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala
negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan
maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan
pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena
kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
145
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b,
139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan
Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal
146
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal
147
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua
atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk
menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal
148
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
149
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal
150
Barang
suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga
suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain
daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
151
Barang
siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-
aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
152
Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan
sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu
muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal
153
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V -
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal
153 bis
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal
153 ter Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32.
Pasal
154
Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
154a
Barang
siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal
155
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
156
Barang
siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa
hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal
156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya
bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
157
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka
umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak
empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
158
Barang
siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing
di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang
diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun
di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal
160
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan
berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
161
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal
di
atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
161 bis
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal
162
Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
163
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna
melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya
dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
163 bis
(1) Barang
siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2
berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu
atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana
yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau
apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan
tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan
kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal
164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal
165
(1) Barang
siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat
untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan
itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana
tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan
berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada
saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada
pihak- pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal
166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal
167
(1) Barang
siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang
dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan
hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan
segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3)
Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
168
(1) Barang
siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ
dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi
dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika
ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang,
diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana
tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan
kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
169
(1) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta
dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut
serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3)
Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal
170
(1) Barang
siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
(2) Yang
bersalah diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan
luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal
89 tidak diterapkan.
Pasal
171
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal
172
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-
teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
173
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal
174
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal
176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1.
barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang
diizinkan;
2.
barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu
waktu ibadat dilakukan.
Pasal
178
Barang
siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau
pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah.
Pasal
179
Barang
siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
180
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
181
Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan
maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna
ratus rupiah.
Bab VI
- Perkelahian Tanding
Pasal
182
Dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang
siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal
183
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga
mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal
184
(1)
Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang
siapa melukai tmbuh lawannya.
(3)
Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai
berat tubuh lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang
siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai
tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika
perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika
pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal
186
(1) Para
saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para
saksi diancam:
1.dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih
dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja
dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau
membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3.
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding,
di
mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika
ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan
atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan
atau dilukai.
Bab VII
- Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal
187
Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang
mati.
Pasal
187 bis
(1) Barang
siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan,
menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-
benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun,
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal
187 ter
Permufakatan
jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187
his, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
189
Barang
siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-
alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi
pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal
190
Barang
siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau
perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
191
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal
191 bis
Barang
siapa dvngan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai
hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu
terganggu, atau menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau
niembetulkan bangunan itu, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan
umum;
2.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
tirnbul bahaya umum bagi barang;
3.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
191 ter
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik
hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan
itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu
gagal atau menjadi sukar, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika membahayakan nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
192
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air,
atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
193
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas
umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan,
diancam:
1.dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
194
(1) Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan
oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal
195
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta
api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
196
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda
untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang
keliru, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
197
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru,
diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah,
jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3.
dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
198
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan,
menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang
siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau
terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
200
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
201
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan
dihancurkan atau dirusak, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah,
jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3.
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
202
(1) Barang
siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal
203
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu
dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain,
sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal
204
(1) Barang
siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang
diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya
itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2)
Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun.
Pasal
205
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di
bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
Pasal
206
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam
hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab
VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal
207
Barang
siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
208
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan
atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada
di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal
209
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan
maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2.
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4
dapat dijatuhkan.
Pasal
210
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili;
2.
barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut
ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk
menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat
atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan
kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika
pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana
dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
211
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk
melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
212
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang
sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,
diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
213
Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2.
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang
mati.
Pasal
214
(1)
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua
orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2)Yang
bersalah dikenakan:
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1.
orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara
waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2.
pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan
kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan
dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
Pasal
216
(1) Barang
siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh
pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut
atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas
menjalankan jabatan umum.
(3) Jika
pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal
217
Barang
siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
218
Barang
siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi
setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
219
Barang
siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut,
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
220
Barang
siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan
pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
221
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang
dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian;
2.
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan
di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan
maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang
keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat
kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal
222
Barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan
mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
223
Barang
siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri
kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau
ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal
224
Barang
siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal
225
Barang
siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk
dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang
kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal
226
Barang
siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri
orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal
227
Barang
siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim
hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
228
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang
termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
229
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat
atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
230
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal
231
(1) Barang
siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan
pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah
satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(4)
Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
232
(1) Barang
siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh
atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2)
Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan
tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika
perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal
233
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun
kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal
234
Barang
siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram,
atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang
pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal
235
Jika yang
bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke
tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh
ditambah menjadi lipat dua.
Pasal
236
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
237
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan
anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut
sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal
238
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara
asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
239
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara
sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling
lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
240
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang
siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk
memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia:
2.barang
siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika
perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal
241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1.
ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang
siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu
mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX
- Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal
242
(1)
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika
keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3)
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-
aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X -
Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal
244
Barang
siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang
atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
245
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak
dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima
diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
246
Barang
siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
247
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri
atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian
itu
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang
tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal
249
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
250
Barangsiapa
membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga
apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal
251
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran
perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit,
mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan
sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal
252
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 -
247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XI
- Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal
253
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,
atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru
atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2
barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal
254
Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang
dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan
atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak
dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan
merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda
keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari
semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal
255
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3,
barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda
itu,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal
256
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1.
barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan
255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang
atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya
asli dan tidak dipalsu;
2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3.
barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal
merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.
Pasal
257
Barang
siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau
merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun
benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah
meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara
melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda
itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253
- 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal
258
(1) Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal
259
(1)
Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud
hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak
diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal
260
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu
belum dipakai;
2.
barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan
maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya,
yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai tersebut.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal
260 bis
(1)
Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal
261
(1) Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam
pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal
262
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
Bab XII
- Pemalsuan Surat
Pasal
263
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal
264
(1)
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika
dilakukan terhadap:
l.
akta-akta otentik;
2.
surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun
dari suatu lembaga umum;
3.
surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan,
yayasan, perseroan atau maskapai:
4.
talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan
dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat
itu;
5.
surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal
265
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal
266
(1)
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik
mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal
267
(1)
Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang
ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun
(2) Jika
keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah
sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
(3)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
268
(1) Barang
siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada
atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai
surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu
benar dan tidak dipalsu.
Pasal
269
(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik,
kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah
surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal
270
(1)
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat
penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan
menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk
masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa
itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang
tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar
dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
271
(1) Barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang
palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan
tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal
272
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal
273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal
274
(1) Barang
siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku
penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang,
dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk
menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai
surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal
275
(1) Barang
siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5,
diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal
276
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab
XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal
277
(1) Barang
siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)
Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal
278
Barang
siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-
undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak
tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun.
Pasal
279
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang
siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika
yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)
Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal
280
Barang
siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak
lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling
lama
lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu
dinyatakan tidak sah.
Bab XIV
- Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal
281
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal
282
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin,
memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa
diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian
atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal
283
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui
atau
sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan,
gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang
melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada
seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang
melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan.
Pasal
283 bis
Jika yang
bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
284
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a.
seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a.
seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa
yang turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5)
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal
285
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
286
Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
287
(1) Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau
umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum
sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan
pasal 294.
Pasal
288
(1) Barang
siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau
sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal
290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2.
barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya
tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3.
barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas
yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan
orang lain.
Pasal
291
(1) Jika
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2)
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290
mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
293
(1) Barang
siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa
yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan
seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya,
diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan
kejahatan itu.
(3)
Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing
sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal
294
(1) Barang
siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di
bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama:
1.
pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah
bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan
kepadanya,
2.
pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat
pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit
jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
dimasukkan ke dalamnya.
Pasal
295
(1)
Diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak
tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa,
atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang
belum cukup umur, dengan orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja
menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam
butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau
yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika
yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana
dapat ditam sepertiga.
Pasal
296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan
orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
297
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal
298
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan
292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2)
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297
dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat
dicabut.
Pasal
299
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu
hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika
yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal
300
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan
kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan
anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
2.
barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum
cukup enam belas tahun;
3.
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum
minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(4) Jika
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya,
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal
301
Barang
siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal
diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan
atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
302
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan:
1.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika
hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal
303
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1.
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2.
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan
tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3.
menjadikan turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka
dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang
disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan
tentang
keputusan
perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal
303 bis
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sepuluh juta rupiah:
1.
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar
ketentuan Pasal 303;
2.
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau
di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta
rupiah.
Bab XV
- Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal
304
Barang siapa
dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib
memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
306
(1) Jika
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam
bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
307
Jika yang
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal
308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal
309
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak
tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI
- Penghinaan
Pasal
310
(1) Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal
311
(1) Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
312
Pembuktian
akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1.
apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang
keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau
karena terpaksa untuk membela diri;
2.
apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal
313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal
314
(1) Jika
yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas
hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika
dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang
dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tidak benar.
(3) Jika
terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan
padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang
menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal
315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal
317
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang
sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan
pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal
318
(1) Barang
siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika
tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan
pasal 316.
Pasal
320
(1) Barang
siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang
itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang
keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai
derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika
karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak,
maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
321
(1) Barang
siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau
gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan
namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3)
Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk
dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab
XVII - Membuka Rahasia
Pasal
322
(1) Barang
siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
323
(1)
Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu
bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2)
Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab
XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal
324
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak
atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta
secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di
atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
325
(1) Barang
siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu
untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2)
Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka
nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
326
Barang
siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau
dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal
327
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal
328
Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di
bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal
329
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal
orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
330
(1) Barang
siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
331
Orang
siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau
menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas
dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan
sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam
dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua
belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
332
(1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1.
paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum
dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2.
paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan
penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan:
a. jika
wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang
harus memberi izin bila dia kawin;
b. jika
wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4)
Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan
terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak
dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal
333
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana
yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja
dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal
334
(1) Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
335
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1.
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik
terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam
hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Pasal
336
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2)
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka
dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
337
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336
ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX
- Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal
338
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
339
Pembunuhan
yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang
dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal
tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal
340
Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal
341
Seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal
344
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal
345
Barang
siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
347
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348
(1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu
dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
350
Dalam hal
pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX
- Penganiayaan
Pasal
351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
352
(1)
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
353
(1)
Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun
Pasal
354
(1)
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal
355
(1)
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal
356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi
yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika
kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika
kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal
357
Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal
358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan
Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal
359
Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
Pasal
360
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat
luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
361
Jika
kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab
XXII - Pencurian
Pasal
362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
363
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
pencurian ternak;
2.
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4.
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5.
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai
pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu.
(2) Jika
pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal
365
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian,
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri
atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika
masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tuhun.
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat
atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal
366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal
362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Pasal
367
(1) Jika
pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami
(istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak
mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika
dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika
menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada
bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang
itu.
Bab
XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal
368
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2)
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal
369
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau
dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau
supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2)
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena
kejahatan.
Pasal
370
Ketentuan
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal
37l
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab
XXIV - Penggelapan
Pasal
372
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
377
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika
kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan
Curang
Pasal
378
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak
dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
379a
Barang
siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-
barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan
terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
380
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak lima ribu rupiah:
1.
barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam
suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama
atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar
buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di
dalamnya tadi;
2.
barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai
persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh
nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah
dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah
ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika
hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal
381
Barang
siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian,
hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan
syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
382
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij
yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah
diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal
382 bis
Barang
siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu muslihat.
Pasal
383 bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat
tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal
385
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu
hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang
mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya
heban itu kepada pihak yang lain;
3.
barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4.
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan
hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang
mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5.
barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak
diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6.
barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah
itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal
386
(1) Barang
siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau
obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu,
diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan
makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya
menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal
387
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau
ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat
bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu
perhuatan
curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.
Pasal
388
(1) Barang
siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat
melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam
keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang
itu.
Pasal
389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang
dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal
391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal
392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
393
(1)
Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi
dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau
untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan
ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau
pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan
sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika
pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana
penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
393 bis
(1)
Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat
permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan
pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat
atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan
atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi
keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal
394
Ketentuan
pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal
395
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini,
hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378
382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal No. 1 - 4.
Bab
XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal
396
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika
pengeluarannya melewati batas;
2. jika
yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam
uang dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman
itu tiada mencegah kepailitan;
3. jika
dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-
surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan
tulisan- tulisan yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal
397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di
bawah harganya;
3.
dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau
pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat
pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam
ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal
398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika
yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu
seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai
atau perkumpulan,
2.
jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal
diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika
yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal
399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1.
membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2.
telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di
bawah harganya;
3.
dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan
atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4.
tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum
Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia,
dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan
tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal
400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1.
dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu
diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul
dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu
dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih
maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa
kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan
dengan penghutang;
2.
di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah
piutang yang ada.
Pasal
401
(1)
Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena
telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau
jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada
pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal
402
Barang
siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam
dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan
secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang
tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari
budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di
bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal
403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
404
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1.
barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak
menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2.
barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang
milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3.
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan
menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan
merugikan pemengang ikatan;
4
barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu
barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan
kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal
405
(1) Dalam
hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal
397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal
35.
(2)
Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam
pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab
XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal
413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal
414
(1)
Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang,
putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Jika
pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-
menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat
berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra
paling 1ama tujuh tahun.
Pasal
416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-
menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau
memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-
menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan.
merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan
guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta,
surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau
memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin
tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam
melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Pasal
418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
419
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang
menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau
oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal
420
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1.
seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi
tugasnya;
2.
barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk
menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang
perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika
hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu
diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal
422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal
423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal
424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal
425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau
memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya
atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima
pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan
hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;
3.
seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan
aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal
426
(1)
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya
atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya,
atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika
orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan),
maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
427
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1.
seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak
memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada
kekuasaan yang lebih tinggi;
2.
seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada
orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan
hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2)
Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam
pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
428
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal
429
(1)
Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau
pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah
rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku
atau kertas-kertas lain.
Pasal
430
(1)
Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya
atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada
lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap
untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Pidana
yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon
untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan
yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal
431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga
itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal
432
(1)
Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket
yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan,
memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu
yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika
surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan
hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan
telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan
melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon
kepada orang lain;
2.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan
kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan,
memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang
diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal
434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan
orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau
membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal
435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal
436
(1) Barang
siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang
siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
437
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan,
dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal
35. No.3 dan 4.
Bab
XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal
438
(1)
Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja
menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui
tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal
tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal
itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2)
Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan,
demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu
dengan yang lainnya.
(3) Pasal
89 tidak diterapkan.
Pasal
439
(1)
Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan
kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di
perairan Indonesia.
(2) Yang
dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal
440
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal
441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal
442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima
atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal
443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal
444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal
445
Barang
siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
446
Barang
siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung
turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal
447
Barang
siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak
laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1.
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal
itu;
2.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal
448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan
hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
449
Seorang
nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal
450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lima tahun.
Pasal
451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela
tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
451 bis
(1)
Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal,
yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(2)
Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
451 ter
Barang
siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
452
(1) Barang
siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun
palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu
dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu,
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena
penggunaan
aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta
itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu
dapat timbul kerugian.
Pasal
453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum
perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan
kapal itu.
Pasal
454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi
kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal
455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan
dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal
456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal
457
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan
dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal
458
(1)
Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima
seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal
itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal
Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin
konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal
459
(1)
Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas
kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi
pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang
bersalah diancam dengan:
1.
pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal
460
(1)
Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3.
pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal
461
Barang
siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal
462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih
tetap menolak kerja juga.
Pasal
464
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang
sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk
meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang
tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika
diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang
sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat
untuk melakukan insubordinasi.
(2)
Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal
465
Pidana
yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .
Pasal
466
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan
atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau
tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal
467
Seorang
nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang
demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal
468
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
469
(1)
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan
dilakukan
perbuatan
yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu
rupiah.
(2)
Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama
pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal
470
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
471
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan
dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal
472
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin
tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam
kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
472 bis
Barang
siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal
473
Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
474
Seorang
nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
475
Baran
siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis
di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar
telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal
476
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
477
(1)
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas
permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika
orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
478
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan
kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
479
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 -
449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4.
Bab
XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
Pasal
479 a
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau
menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479 b
(1) Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau
rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 )
Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479 c
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479d
Barang
siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru,
dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan penerbangan tidak aman;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479e
Barang
siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal
479f
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479g
Barang
siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479h
(1) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2)
Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan
melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat
udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a.
dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
luka berat;
b.
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479i
Barang
siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal
479j
Barang
siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479
k
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479
jitu:
a.
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e.
mengakibatkan luka berat seseorang;
f.
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
479l
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479 m
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat
terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479n
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat
udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479o
(1)
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf
m, dan pasal 479 huruf n itu:
a
dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b.
sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d.
mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal
479 p
Barang
siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan
itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479 q
Barang
siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal
479 r
Barang
siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX
- Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal
480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1.
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut,
meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya.
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2.
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal
481
(1) Barang
siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima
gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang
bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk
melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal
483
Barang
siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya
dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l.
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh
penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2.
penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau
gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di
luar Indonesia.
Pasal
484
Barang
siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam
dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika:
1.
orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan
penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2.
pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak
pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal
485
Jika sifat
tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Buku
Ketiga - Pelanggaran
Daftar
Isi
1.
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5.
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I -
Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal
489
(1)
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh
lima rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
490
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah:
1.
barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang
ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan:
2.
barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana
hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di
muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3.
barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah
penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4.
barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada
polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan
yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal
491
Diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri
maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2.
barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa
dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang
lain.
Pasal
492
(1) Barang
siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang
harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan
tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan
orang
lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang
dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barang
siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang
lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada
orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau
mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
494
Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut
kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan
oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas
perintahnya;
2.
barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu
pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu
di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3.
barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan,
melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena
itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4.
barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau
hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan
kerugian;
5.
barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan
tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6.
barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan
untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian
kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
Pasal
495
(1) Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat
yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk
menangkap
atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
496
Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar
barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling
tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
497
Diancam
dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang
sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya
kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2.
barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal
498 dan 499
Ditiadakan
berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal
500
Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin
obet ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana
kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Pasal
501
(1)
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1.
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang
dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang
dapat mengganggu kesehatan;
2.
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu,
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena
sakit atau mati dengan sendirinya.
(2)
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
502
(1) Barang
siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa
senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah;
(2)
Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan
dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II
- Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal
503
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1.
barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat
terganggu;
2.
barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang
dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal
504
(1) Barang
siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
(2)
Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan
pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2)
Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal
506
Barang
siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya
sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
507
Diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda
kehormatan Indonesia;
2.
barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda
kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3.
barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya,
memberi nama yang palsu.
Pasal
508
Barang
siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda
jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
508 bis
Barang
siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau
yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
509
Barang
siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
510
(1)
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
itu:
1.
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2.
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika
arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan,
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana
denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
511
Barang
siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
512
(1) Barang
siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum
harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang
siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus
diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan
melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal
ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal
512a
Barang
siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam
keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
513
Barang
siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
514
Seorang
pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang
diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari,
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
515
(1)
Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1.
barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia
menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan
menyebut tempat menetap yang baru;
2.
barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak
memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu
empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2)
Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat
kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal
516
(1) Barang
siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang
lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau
menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan
perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
517
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan
dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah
pangkat perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2.
barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang
yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
Pasal
518
Barang
siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
519
(1) Barang
siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam
atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-
benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal
519 bis
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah:
1.
barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio
yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya
harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya
kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan
memang lalu disusul dengan pengumuman;
2.
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio,
jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang
untuk itu.
Pasal
520
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1.
barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan
kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut
aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2.
seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan,
yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan
adanya kerjasama dengan pengurus.
Bab III
- Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal
521
Barang
siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai
pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna
keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
522
Barang
siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal
523
Barang
siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi,
pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh
rupiah.
Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal
524
Diancam
dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1.
barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang
sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan
dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau
semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas
perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan
kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2.
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang
sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor
peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan
yang dapat diterima;
3.
barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk
didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi,
tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat
diterima.
Pasal
525
(1) Barang
siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan
tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya,
padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan
diri
langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena
ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai
derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya
(istrinya).
Pasal
526
Barang
siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka
umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
527
Ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28.
Pasal
528
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang
berwenang:
1.
membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya,
yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2.
mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3.
mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1,
padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2)
Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena
alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV
- Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal
529
Barang
siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada
pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
530
(1)
Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya
bahwa
pelangsungan
di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran
Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal
531
Barang
siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak
memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan
bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu
meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI
- Pelanggaran Kesusilaan
Pasal
532
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah:
1.
barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2.
barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3.
barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau
gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal
533
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah:
1.
barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang
dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja;
2.
barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan
memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3.
barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu
tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja
maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta,
menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan
nafsu berahi para remaja;
4.
barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang
belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5.
barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang
belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal
534
Barang
siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah
kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah.
Pasal
536
(1) Barang
siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam
pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
(3) Jika
terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir
dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada
pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang
kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal
537
Barang
siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak
kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada
istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal
538
Penjual
atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah
umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
539
Barang
siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan
rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara
cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling
tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
540
(1)
Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1.
barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi
kekuatannya;
2.
barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3.
barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya,
yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui
untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan
maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4.
barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara
yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5.
barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau
disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada
pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal
541
(1)
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1.
barang siap menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta
padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua
gigi
dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2.
barang siapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau
mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3.
barang siapa menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta
seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi
mukanya, mengikutinya.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540,
ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
542
Ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal
543
Ditiadakan
berdasarkan S.23 - 277, 352.
Pasal
544
(1) Barang
siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat
yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
545
(1) Barang
siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang,
untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
546
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1.
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2.
barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang
dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
3.
barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan
menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan
bahaya bagi diri sendiri.
Pasal
547
Seorang
saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau
benda- benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari
atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran
Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
Pasal
548
Barang
siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang
sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
549
(1) Barang
siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput
atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah
ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di
tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi
tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak
yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal
550
Barang
siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Pasal
551
Barang
siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Bab
VIII - Pelanggaran Jabatan
Pasal
552
Seorang
pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan,
jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
553
Ditiadakan
berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal
554
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal
555
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat
menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah
pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam
tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat
perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa
menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau
keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal
556
Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan
menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
557
Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1.
seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan- aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata
cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2.
setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan
ketentuan aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal
557a
Seorang
perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
558
Seorang
pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
558a
Seorang
perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi
orang- orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
559
Diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1.
seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang
berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2.
seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX
- Pelanggaran Pelayaran
Pasal
560
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar
anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
561
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
562
Diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1.
seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di
kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan
buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
2.
seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang
diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3.
seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak
memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan
undang-undang;
4.
seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang
menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku
harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari
buku-buku itu, dengan membayar biayanya.
Pasal
563
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang- undang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal
564
Seorang
nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk
mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
565
Barang
siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun
perahu- perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana
kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
566
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
567
Seorang
penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal
568
Barang
siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 517b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa
dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen
lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu
rupiah.
Pasal
569
(1) Barang
siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa
dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan
surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat
diberikan menurut kewenangannya.